Kutacane, BMonline – Proyek Penanganan Longsoran Tebing Jalan Nasional Batas Gayo Lues-Kutacane dari Dinas PUPR propinsi Aceh, yang dikerjakan oleh CV. Kayama sebesar Rp 3.098.641.000, bertempat didesa Simpur Jaya Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara (Agara) diduga syarat masalah, sebut Ketua Lsm Gakag Arafik Beruh Kepada Wartawan kamis 01/04/2020.
Lanjut Arafik, proyek itu diduga tidak memiliki ijin Galian C, terlihat dari papan plang proyek itu, menurut warga setempat, CV.Kayama itu melakukan pengeseran material galian C dibeberapa tempat yang berdekatan dengan proyek tersebut,
“Rekanan diduga melanggar qanun Kab.aceh tenggara nomor 02 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 Miliar ,disebut dalam pasal 62,63 dan 66 tentang pengelolaan pertambangan dan ilegal Mining”. kata Arafik
Arafik menduga CV. Kayama itu mencari keuntungan dari galian C yersebut, padahal tidak mempunyai Surat izin dari Pemerintah setempat,
Sementara, Edi Syah Kepala P2TSP agara mengatakan kepada wartawan pada kamis 02/04/2020, terkait dengan ijin galian C proyek itu kami tidak tau, sebab kita disini hanya untuk mengeluarkan ijin perusahaan, dengan arti kata untuk wilayah agara,
“Seharusnya memang perusahaan yang bekerja di wilayah agara, memberikan kepada kami salinan foto copy ijin galian C, tujuan untuk siapa yang datang menayakan tentang itu bisa kami tunjukan, namun ini tidak ada”. sebut Edy
Kabid Jalan dan Jembatan PUPR agara Bakri, juga menyebutkan CV. Kayama itu tidak pernah koordinasi dengan Dinas Kabupaten, baik dengan galian C dan pekerjaan mereka. terang Bakri
Ketika dikonfirmasi Wartawan Media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR propinsi Aceh T. Padrial pada kamis 01/04/2020 atas tudingan Lsm Gakag melalui Via WhatsApp, namun PPK itu tidak menjawab sampai berita ini dikirim. (Basri)
Editor: Hasan Basri
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan