Kutacane, Beritamerdekaonline.com – Proyek peningkatan ruas jalan Muara Situlen-Gelombang perbatasan Aceh Tenggara dan Kota Madya Subussalam senilai Rp 7 miliyar lebih pelaksana oleh CV. BMY

Sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DOKA) tahun 2019, diduga tidak sesuai dengan kontrak dikerjakan,

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (LSM-GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, pada rabu 08/07/2020 di kantor PWI setempat.

Kata dia, indikasi tidak sesuai dengan kontrak dan indikasi merugikan keuangan negara, “terkait pekerjaan Base A dan Base B pada jalan itu”,

Atas dugaan proyek itu, “Arafik meminta kepada kapolda Aceh agar mengusut tuntas proyek tersebut, pasalnya proyek itu diduga rawan terhadap korupsi”. pintanya

Sementara, ketika dikonfirmasi Kadis PUPR propinsi Aceh melalui via whatsApp pada rabu 08/07/2020, namun tidak dapat memberikan jawaban, sampai berita ini Tayang (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.