Aceh Timur, BMon – Berita Merdeka Online –Terkait perkara Jinayat (Jarimah Pengakuan Zina, Ikhtilath dan Khalwat) salah satu oknum kepala dinas berinisial S di kabupaten Aceh timur yang kini sudah di tanggani Oleh Kajari Idi Rayeuk sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariat Aceh Timur untuk di sidangkan,
Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh Kajari Aceh Timur Semeru SH MH(Foto Head shot), Senin, 15/Maret/2021, diruang Kerjanya, pukul 11.30 Wib.
Lanjut Semeru, “kita segera akan limpahkan berkas perkara dugaan Mesum oknum Kepala Dinas berinisial S ke Mahkamah syariah Aceh timur, selama ini tidak melakukan Penahanan karena ada penjamin, dan saya belum berkoordinasi dengan kasi Pidana umum kapan akan dikirim ke Mahkamah Syariah”, lanjutnya lagi nanti saya kabari jadwal sidangnya karena saya baru menjabat, yang pastinya berkas perkara sudah ditangani oleh Mahkamah Syariah, demikian papar Semeru yang baru baru beberapa pekan menjabat Kajari Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, salah satu oknum kepala dinas di Kabupaten Aceh timur diduga melakukan Perkara jinayat, walaupun dalam perkara tersebut sempat mengambang karena berkas Perkara P18, sementara pihak penyidik Satpol-pp dan WH bekerja keras melengkapi berkas P21 ke kajaksaan dengan menghadirkan barang bukti diantaranya,
berupa 1 (satu) potong baju daster panjang lengan pendek warna pink bintik-bintik corak hitam, 1 ( satu ) buah bantal kapas motif bunga, 1 ( satu ) lembar sarung bantal warna biru dongker motif bunga pink, 1 ( satu ) lembar sprei warna dongker motif bunga warna pink, 1 (satu) helai handuk warna merah motif Klub sepak bola Manchester United.
Proses kasus perkara Jinayat oknum kepala Dinas S tersebut nantinya diputuskan perkara tersebut menggunakan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014, dengan Ancaman hukuman Cambuk di Depan umum (MR)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan