Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Tindak Pidana Penganiayaan Sebagai Mana di Maksud dalam Pasal 351 KUHPidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor POLRES REJANG LEBONG, tanggal 21 Juni 2020.

Adapun, Waktu Kejadian, Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020 Sekitar Pukul 00:30 WIB. Waktu Dilaporkan, Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020 Pukul 01.00 WIB, Tempat kejadian. Di Kediaman Pelapor Gang Anggrek II RT.02 RW,02 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

Pelapor permasalahan tersebut, SUDIRMAN, Umur 54 Tahun, Pekerjaan, Wiraswasta, Alamat, Gang Anggrek II RT.02 RW,02 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam dugaan melawan hukum (Terlapor.) ANDIKA NIFIANDI, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Gang Belimbing Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

Dalam perkara tersebut, sebagai saksi, EFENDI, Umu Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat, Gang Anggrek II RT.02 RW,02 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

Kronologis perkara, Pada hari minggu tanggal 21 juni 2020 sekitar pukul 00:30 Wib ketika pelapor mendengar suara dari pintu depan rumah, Sepontan pelapor ingin membuka pintu karna mengira anak pelapor ingin pulang, namun belum sempat membuka pintu tangan pelapor tersayat oleh benda tajam yang masuk melalui selah pintu, Saat pelapor membuka pintu pelapor tidak menemukan siapapun di depan rumah namun di sebelah rumah pelapor ramai kerumunan orang yang mengamankan terlapor, Atas kejadian tersebut pelapor berserta warga membawa terlapor ke polres rejang lebong. Karena terlapor diperkirakan oleh korban ingin mencuri.

Keterangan sementara terlapor melakukan tindakan tersebut karena pengaruh oleh mabuk lem aibon yang sering terlapor gunakan akibat dari kejadian tersebut terlapor tidak terkendali alis mabuk.

Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami luka sayatan pada jari kelingking dan jari manis tangan kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong guna proses hukum lebih lanjut. (Zainal Abidin)

Editor     : Mitra Pizer

Sumber  : Humas Polres Rejang Lebong


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.