Kedung Malten, Berita Merdeka Online — Lagi – lagi Kepala Desa kedung Mlaten Kec. Lengkong membuat terobosan baru, jika sebelumnya seluruh biaya pembayaran listrik untuk lampu Penerangan Jalan desa dan pasilitas umum di biaya desa dengan dana desa kali ini Lurah Desa Kedung Mlaten meminta kepada Dinas Perhubungan Kab Nganjuk Untuk mengambil alih beban pembayaran Listrik tersebut
Tindakan lurah SUWARTO tersebut bukan tidak berdasar memgingat Permenhub No 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan menjadi tanggung jawab pemerintah
Atas dasar tersebut lurah Desa Kedung Mlaten SUWARTO mengajak pegawai Dinas Perhubungan Untuk turun Langsung mengecek Lokasi
“Sengaja saya mengajak Pak SOEPRAPTO selaku kasi Penerangan Jalan dari dinas perhubungan Kab nganjuk untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan, harapan saya dengan melihat kondisi langsung di lapangan permohonan kita untuk pembiayaan tagihan listrik dapat di tanggung pemerintah melalui Dinas Perhubungan” ujar Lurah kedung Mlaten SUWARTO

“Sejak saya menjabat sebagai Pejabat sementara Lurah Desa Kedung Mlaten saya melihat penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan Pembayaran Tagihan Listrik Desa sebesar rata rata Rp. 700.000 dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 untuk itu saya segera mengambil langkah menghubungi Dinas Perhubungan terkait masalah tersebut dan Alhamdulillah Pihak Dinas Perhubungan Langsung merespon dengan Cepat apa yang menjadi keluhan kami” Tambah Lurah SUWARTO.
Sementara Itu Sdr SOEPRAPTO saat di konfirmasi awak media membenarkan kehadirannya di Desa Kedung Mlaten terkait permintaan Kepala Desa Kedung Mlaten yang meminta untuk di lakukan Peninjauan Langsung Lokasi Meteran Listrik yang selama ini di Gunakan untuk keperluan Penerangan Jalan umum namun dengan beban pembiayaan Dari Dana Desa. Terkait hal tersebut Sdr SEOPRAPTO akan melaporkan kepada pimpinan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
Sementara itu Tokoh masyarakat Dusun Kedung Bedog Sdr SEGER saat di minta pendapat terkait langkah – langkah yang di lakukan oleh lurah tersebut memberi tanggapan yang sangat baik.
” Saya secara pribadi sangat setuju dengan apa yang di lakukan oleh Kepala Desa kami dan saya mungkin mewakili masyarakat Dusun kedung bedog Desa Kedung Mlaten mengucapkan Terimakasih kepada Dinas Perhubungan dan Lalulintas Jalan Kab. Nganjuk yang telah berkenan merespon keluhan kami, jika pembiayaan perawatan dan tagihan listrik di ambil alih Dishub maka dana Desa yang sebelumnya di gunakan untuk kebutuhan listrik dapat di alihkan untuk kebutuhan lain yang lebih tepat” Ucap Sdr SEGER
Terkait kegiatan tersebut bahwa
prosedur pemasangan instalasi listrik untuk penerangan jalan umum adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat membuat surat permohonan ke pemerintah daerah untuk pemasangan instalasi listrik atau PJU, dengan syarat surat permohonan di ketahui Perangkat Desa hingga Kecamatan.
2. Pemda membuat surat permohonan izin ke PLN sesuai permintaan masyarakat.
3. PLN menerima permohonan atau laporan dari Pemda untuk instalasi listrik tersebut0.
4. PLN mengadakan survei sesuai permintaan Pemda di lokasi yang akan diminta dipasang instalasi listrik sesuai permintaan masyarakat.
5. Hasil survei PLN dibuat dalam bentu gambar instalasi listrik untuk memperhitungan besar biayanya.
6. PLN mengeluarkan izin pemasangan instalasi listrik /PJU beserta persyaratan dan biaya yang diajukan Pemda.
7. Pemda menerima surat izin pemasangan instalasi listrik/PJU dari PLN beserta persyaratan biaya izin sesuai permintaan masyarakat.
8. Pemda melakukan pembayaran biaya izin pemasangan instalasi listrik /PJU ke PLN.
9. Setelah Pemda melakukan pembayaran izin ke PLN pemasangan instalasi listrik/PJU, Pemda menunjuk kontraktor listrik yang memiliki perizinan syah untuk memasang instalasi listrik/PJU sesuai permintaan masyarakat.
Pewarta : M. ADIL SYAHPUTRA & SUBUR
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan