Padang Guci, BMonline – Pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020 sekira Pukul 10.30 Wib bertempat di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, telah terjadi tindak pidana pembunuhan, terhadap laki-laki bernama Irawan bin sadarlan (30), yang kesehariannya sebagai pekerja Swasta di Desa Datar Lebar Kec. Lungkang Kule Kabupaten Kaur.
*Saksi saksi kejadian ini yaitu”
1). Nama : Arlis saidi
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pjs Kades
Alamat : Desa Tanjung Kurung Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur
2).Nama : sasmidi
Umur : 43 TH
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tanjung Kurung Kec. Lungkang Kule Kab. Kaur
3). Nama : Mudar
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tanjung Kurung Kec.lungkang kule kab.kaur.
Memberikan kesaksian bahwa (JS) 37 tahun, tinggal di Desa yang sama dengan Korban, telah melakukan penusukan terhadap Irawan dengan dua tikaman di kebun sawit milik sdr. Irawan ( Korban ) Desa tanjung Kurung kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur.
Dengan motif, Menurut kejadian ini berdasar keterangan Pelaku di sebabkan Hubungan asmara yang terbakar oleh api Cemburu, Pelaku Sebagai istri kedua Korban ia Merasa Sakit hati sebab Korban mau meninggalkan Pelaku untuk kembali rujuk dengan istri syah korban sehingga pelaku sakit hati di mana Pelaku juga merasa hidup, dan kelurganya juga sudah hancur akibat hubungan terlarang ini demi menjalin kasih dengan Korban.
Sehingga gelap matalah pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban dibagian dada menggunakan pisau sebanyak dua kali (2) yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah korban menolak untuk dipeluk dan dipegang.
Pada berita sebelumnya yang diterbitkan beritamerdekaonline.com dengan judul wanita bawah umur bunuh suami ada kekeliruan pada usia pelaku tertulis 16 tahun, padahal usianya sudah 37 tahun berdasar laporan sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Dengan sigap pihak Kepolisian Kaur Utara beserta Kepolisian Padang Guci Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samsul Rizal SH, langsung melakukan Olah TKP, didampingi
- Kanit pulbaket.
Bhabinkamtibmas bripka Oktadin dan Brigpol Yepik. - Ba Unit Reskrim Bripda Movi K.
Setelah korban ditemukan langsung dibawa ke Puskesmas Padang Guci Kecamatan Kaur Utara untuk di visum.
Sementara pelaku sudah di amankan di Mapolres Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut supaya mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum.
Sampai saat ini pihak keamanan melakukan penggalangan terhadap pihak keluarga Korban dan pelaku untuk meredam situasi agar tidak ada aksi balas dendam sehingga keadaan terkendali aman dan kondusif. (Miruan)
Editor: Mitra Pizer

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan