Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Bertempat di Aula Sasana Bina Karya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara penting berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan berbagai lembaga penting. ‘ MoU ini ditandatangani bersama oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu;

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan berbagai instansi serta lembaga terkait lainnya, termasuk Pengadilan Negeri se-Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, serta stakeholder lain yang memiliki peran penting dalam pengelolaan anak terlantar. Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk meningkatkan tata kelola dan proses pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu serta memastikan sosialisasi yang efektif terkait tata kelola tersebut.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pemenuhan hak-hak anak terlantar. Dalam sambutannya, Syaifudin Tagamal menyatakan, “Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi secara optimal. ‘ Melalui kerja sama ini, kami bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai serta akses yang lebih baik terhadap dokumen kependudukan bagi anak-anak yang membutuhkan,”

Setelah sambutan, dilakukanlah penandatanganan MoU oleh para pihak terkait; Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs.Ansori, S.H., M.H., Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos., dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.; (*)

Editor: TIM BMo Bengkulu Utra (Yap)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.