Karawang, beritamerdekaonline.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang bakal melakukan penyekatan di sembilan titik mulai hari ini Kamis,10 Februari 2022.
Hal ini dilakukan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Karawang, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron di Karawang.
“Rencana di 9 titik mulai 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga. Mulai pukul 20.00-23.00 WIB,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama,pada Senin lalu.
Habibi menyebut pada pelaksanaan PPKM level 2 di Karawang sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2022, pola pembatasan di Karawang salah satunya menutup jalur atau akses menuju pusat keramaian.
Adapun tempat yang menjadi pusat keramaian yakni Bundaran Mercure atau Kawasan Galuh Mas, Jalan Tuparev, dan Jalan Ahmad Yani atau area Lapangan Karangpawitan.
Berikut daftar sembilan titik di Karawang yang bakal dilakukan penyekatan, yakni:
Bundaran Perumnas,
Simpang MCD Galuh Mas,
Putaran SPBU Galuh Mas,
Bundaran Peruri,
Jalan Tuparev Hero,
Bundaran Tugu Padi,
Terowongan Gonggo,
Traffic Light RMK,
Traffic Light DPRD.
Editor : (Kang yana)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan