Aceh timur, BMon – Berita Merdeka Online – Terdakwa salah satu oknum Kepala Dinas tersandung kasus jinayah kini memasuki sidang ke Dua di makamah Syariah Islam Aceh timur,
Berdasarkan komfirmasi Humas Mahkamah Syariah Aceh timur, Islahul Umam S.Sy (foto), selepas sidang, Senin(29/03/2021) mengatakan Sidang Jinayah di Mahkamah syariah idi terhadap terdakwa berinisial S,(oknum kepala Dinas) di Aceh timur Sudah memasuki persidangan ke dua, kita sedang melakukan periksa perkara sesuai tata cara persidangan hukum jinayah, lanjut Islahul Umam pelimpahan perkara dilakukan secara terpisah dengan dua perkara berbeda untuk Agenda persidangan kedepan yaitu mendengarkan keterangan replik dari jaksa penuntut umum untuk tersangka S,
Untuk kasus jinayah oknum kepala dinas terancam cambuk 30 kali, yang di atur dalam qanun no 7 tahun 2013 demikian jelas Islahul Umam kepada media Berita merdeka,
Pantauan BMonline, senin (29/03/2021) di mahkamah syariah sidang dinyatakan tertutup terdakwa S bersama pengacara nya keluar dari ruang sidang meninggal kan kantor mahkamah syariah dengan mengunakan mobil Yaris pukul 11.30 wib (MR)


Tinggalkan Balasan