Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com — Kabid Humas Polda Sumbar, Dirresnarkoba Polda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang, pada hari Kamis, 2 Mei 2024 malam di Polres Padang Panjang, menjelaskan di hadapan awak media dalam Press Conference terkait peristiwa telah ditangkapnya salah seorang anggota Polres Padang Panjang inisial ‘A’ oleh BNNP yang terjadi pada hari Senin, 29 April 2024 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dalam Press Conference tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H., S.I.K., M.S.I., mengatakan, telah terjadi peristiwa ditangkapnya salah seorang anggota Polres Padang Panjang, inisial ‘A” pada hari Senin, 29 April 2024 pukul 06.00 WIB, ditangkap oleh BNNP Sumbar yang berlokasi di Jalan Pasar Baru, Benteng, Dusun 4, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dengan membawa Narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket, satu paketnya seberat 1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Saat ini, prosesnya sedang ditangani BNNP Sumbar, termasuk dari anggota kami dan barang bukti nya, saat ini masih berada di BNNP Sumbar”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar.

“Adapun kronologis penangkapan tersebut, BNNP Sumbar menghubungi Polres Padang Panjang, menyampaikan bahwa ada salah satu anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap oleh BNNP Sumbar. Sampai saat ini, koordinasi itu masih kita lakukan, baik itu berkaitan pemeriksaan kepada anggota, maupun perkembangan dari kasus tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Padang, maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar “, kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dalam Pres Conference tersebut menyampaikan, bahwa pada hari Senin pagi, 29 April 2024, Polres Padang Panjang mendapat informasi dari kepala BNNP Sumbar, untuk mengecek keberadaan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang inisial ‘A’.

“Setelah mendapat informasi, segera kami lakukan pengecekan ke polsek, ternyata memang benar, ada anggota inisial ‘A’ merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, yang sedang dalam melaksanakan cuti lebaran di rumah mertuanya di daerah Batusangkar”, kata kapolres.

“Pada pelaksanaan cuti tersebut, sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, bahwa dalam pelaksanaan cuti, hanya di Wilayah Povinsi Sumbar dan tidak dibolehkan keluar dari Provinsi Sumbar”, kata Kapolres Kartyana.

“Setelah kami lakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan benar adalah anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang yang sedang melaksanakan cuti dan kami laporkan, kemudian BNNP Sumbar menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh tim BNNP Sumbar di daerah Pasaman, sebagai kurir membawa paket ganja yang berasal dari Sumatera Utara dan akan disebarkan di wilayah Sumatera Barat”, terang kapolres.

“Mendapatkan informasi tersebut, langkah selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk proses penanganan, karena dari BNNP Sumbar masih akan melakukan pengembangan barang itu akan dikirim kemana”, ujar kapolres.

“Dari internal, kami sudah memerintahkan Kasi Propam agar segera melaksanakan koordinasi dengan BNNP Sumbar, untuk segera melaksanakan pemeriksaan terkait anggota yang sudah melanggar kode etik Polri tersebut dan segera kita laksanakan sidang kode etik, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu PTDH dan itu akan segera kami lakukan”, katanya.

“Terkait untuk proses pidana, itu dilakukan oleh BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan memang betul anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, dulunya juga pernah mendapatkan hukuman disiplin di tahun 2022 terkait positif menggunakan narkoba dan mendapatkan hukuman penempatan khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat dan demosi. Setelah demosi, ternyata dari tahun 2022 sampai 2024 ini, yang bersangkutan masih juga melakukan pelanggaran kode etik Polri”, tutup kapolres.

Diakhir Press Conference, Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico Setiawan, S.I.K., M.M., menjelaskan, bahwa memang proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

“Kita belum bisa memberikan informasi yang detail, terkait proses penyidikannya. Namun pada prinsipnya, Dirresnarkoba Polda Sumbar sudah melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar. Kedepannya, dalam proses pengembangan, Dirresnarkoba akan siap kerjasama, sehingga nanti akan bertemu titik terangnya, sumber barang dari mana dan akan dikirim kemana”, kata Kombes Pol Nico Setiawan.(CN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.