Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mulai melaksanakan Operasi Patuh 2026 pada Senin (26/10/2026). Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia hingga 8 November 2026 tersebut berlangsung selama 14 hari dengan fokus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi kali ini menitikberatkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi. Pelanggaran yang menjadi perhatian utama meliputi melawan arus dan tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan pemahaman pengendara mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar Hasan.
Pelaksanaan operasi dilakukan melalui pendekatan keselamatan berkendara (safety riding) dan mengemudi (safety driving), penegakan hukum menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta pemberian teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
11 Sasaran Prioritas Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaannya, terdapat 11 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yaitu:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih.
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor.
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
5. Menerobos lampu merah.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Menerobos jalur khusus bus atau busway.
10. Memarkirkan kendaraan di trotoar.
11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengendara Diimbau Utamakan Keselamatan
“Melalui Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum bepergian,” ujar Hasan.
Pengendara juga diharapkan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melawan arus, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Bengkulu.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan dan melindungi sesama pengguna jalan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan