SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menegaskan bahwa sistem data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 Kota Semarang aman dari ancaman peretasan.
“Sistem data PPDB 2024 Kota Semarang, aman dari ancaman peretasan,” ujar Bambang, Kamis (4/7/2024).
Keamanan siber dalam PPDB 2024 Kota Semarang ini diperketat melalui kerja sama dengan PT. Dian Nuswantoro Teknologi (Dinustek) dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), yang telah menyesuaikan regulasi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami bekerja sama dengan Dinustek sebagai penyedianya, data-data yang ada di PPDB ini sudah terupdate dan tersimpan baik di server,” terang Bambang Pramusinto.
Meski baru-baru ini terjadi peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo, PPDB Kota Semarang tetap berjalan lancar dan aman.
“Alhamdulillah PPDB Kota Semarang 2024/2025 mulai TK, SD, hingga SMP sampai hari ini baik di sistem maupun aplikasi data server aman,” kata dia.
Baca juga: Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang akan Ditambah pada 2025
Menurutnya, proses PPDB yang berbasis digital tersebut hingga saat ini berjalan lancar. Baik dari sisi perlindungan perangkat keras, jaringan, aplikasi perangkat lunak, hingga pusat data.
Bambang menjelaskan pihak Dinustek telah memiliki pengalaman dalam pengembangan dunia komputerisasi. Dia memastikan mitigasi risiko ancaman peretasan telah disiapkan sejak penandatanganan kerja sama. Termasuk regulasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang.
“Mulai dari aplikasi, kemudian proses bisnis lalu server dibackup oleh Dinus Tech, mereka sudah menyesuaikan regulasi yang sudah ditetapkan bersama dalam peraturan wali kota,” tandas Bambang Pramusinto.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya praktik peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akibatnya, sejak 20 Juni 2024 sebagian besar data di pusat data yang dipakai 282 institusi pemerintah pusat dan daerah tersebut terkunci dan tak bisa dipulihkan hingga kini. (day)




Tinggalkan Balasan