Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam keterangannya kepada awak media.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam keterangannya kepada awak media.


‎Menurut Herwan, Pemprov Bengkulu telah mengajukan usulan restrukturisasi kelembagaan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Dari total 43 OPD yang ada saat ini, Kemendagri menyetujui usulan perampingan sehingga jumlahnya berkurang menjadi 27 OPD.

‎“Kita sekarang sedang mempersiapkan usulan ke Kemendagri, dan sudah disetujui untuk melakukan restrukturisasi terhadap lembaga kita sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang struktur kelembagaan,” jelas Herwan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Inpres Nomor 12 Tahun 2025, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (16/9/2025).

‎Ia menerangkan, Permendagri tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penggabungan atau merger OPD yang memiliki kesamaan fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, unit-unit kerja yang serumpun dapat disatukan menjadi satu OPD baru. Langkah ini diyakini mampu memangkas struktur birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

‎Namun, Herwan menegaskan bahwa proses restrukturisasi masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Setelah mendapat persetujuan prinsip dari Kemendagri, perubahan struktur kelembagaan harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

‎“Artinya ini masih tahapan, setelah pembahasan nanti harus ditetapkan melalui Perda,” katanya.

‎Mengenai nasib pejabat eselon II setelah restrukturisasi, Herwan menyebutkan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan jumlah OPD yang tersedia. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari restrukturisasi kelembagaan.

‎“Ya eselon II-nya nanti menyesuaikan dengan OPD yang ada, namanya restrukturisasi kelembagaan,” ujarnya.

‎Herwan menambahkan, tujuan utama restrukturisasi bukan hanya sekadar pengurangan jumlah OPD, tetapi lebih kepada penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎“Kita ingin kelembagaan ini tidak gemuk, melainkan ramping tetapi kuat dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan,” ungkapnya.

‎Rencana perampingan OPD ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Bengkulu untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan koordinasi antarlembaga semakin mudah, penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan transparan.