Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Bengkulu kembali menyeruak ke permukaan. Persoalan ini bukan hanya menyulitkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, tetapi juga membuka celah bagi praktik penimbunan. Fenomena tersebut mencerminkan bagaimana kebutuhan energi yang vital dapat berubah menjadi ladang keuntungan ilegal bagi sebagian pihak.

‎Polda Bengkulu Sita 640 Liter Bio Solar dari Warung Kelontong di Seluma.


‎Kasus terbaru terungkap di Kabupaten Seluma, di mana aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial YA, berusia 33 tahun, warga Kecamatan Sukaraja. Meski pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2024 dengan kasus serupa, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kondisi ini menandakan adanya rendahnya efek jera sekaligus lemahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat.

‎Menurut keterangan resmi Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, YA diduga menyalahgunakan pengangkutan serta niaga bio solar subsidi.

‎”Saat digerebek, aparat menemukan ratusan liter bio solar yang disimpan di warung kelontong miliknya. Penangkapan berlangsung pada Senin,” ujarnya, di Mapolda Bengkulu, Senin (29/9/2025).

‎Lebih jauh, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan modus yang dijalankan tersangka. YA membeli bio solar dari sopir ekspedisi maupun pengunjal dengan sistem borongan jerigen.

‎”Setiap jerigen berkapasitas 35 liter dibeli seharga Rp300 ribu, lalu dijual kembali ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Ironisnya, isi jerigen yang dipasarkan hanya sekitar 32 liter. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan para pengguna akhir,” ungkapnya.

‎Polisi menyita 640 liter bio solar, sebuah mobil minibus diesel, pompa elektrik, serta selang sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Kasus ini menggarisbawahi bahwa distribusi BBM subsidi di Bengkulu masih menghadapi persoalan serius. Ketika jalur resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai, peluang bagi penimbun untuk beraksi kian terbuka. Selain itu, tindakan spekulatif seperti ini menambah beban sopir ekspedisi dan pengemudi angkutan umum yang sangat bergantung pada bio solar.

‎Aparat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas para pelaku. Namun, tanpa kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai penyelewengan, upaya penegakan hukum akan sulit memberikan hasil maksimal. Penyaluran BBM subsidi seharusnya ditujukan bagi mereka yang benar-benar berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi.