Karawang, Jabar | beritamerdekaonline.com — Bedasarkan Surat PENGUMUMAN NO. 001/PBJ.POSBAKUM/PA-KRW/12/2022 yang beritamerdekaonline.com lansir di halaman resmi akun sosial media instagram pengadilan Agama karawang senin (19/12/2022), menggelar pembukaan seleksi calon penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum.
Hal ini Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-005.04.2.400849/2023 tanggal 30 November 2022, di umumkan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berminat mengikuti seleksi calon penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum
Nama Paket Lingkup Pekerjaan :
1. Pemberian Informasi, Konsultasi atau Advis Hukum.
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukumn
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Karawang Jl. Jend. A. Yani No. 53 Karawang
Nilai HPS : Rp. 80.000.000,-
Jangka Waktu Pekerjaan : 12 (dua belas) bulan
Target Output : 800 Orang
4. Jadwal seleksi calon penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum
a. Pendaftaran dan Pemasukan Dokumen : Penawaran 19 sd 21 Desember 2022
b. Evaluasi Dokumen Penawaran : 22 sd 23 Desember 2022
c. Pengumuman Hasil Evaluasi Dokumen : 26 Desember 2022 Penawaran
d. Uji Kompetensi dan Wawancara
e. Penetapan Hasil Seleksi : 28 Desember 2022 – 29 Desember 2022
5. Persyaratan pendaftaran calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum
a. Menyampaikan Surat Penawaran Penyediaan Jasa Pos Bantuan Hukum Tahun.
Anggaran 2023 yang mencantumkan tanggal, masa berlaku penawaran serta nilai penawaran dan ditujukan kepada :
“Panitia Seleksi Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023”
Dengan mencantumkan Nomor Telepon dan alamat Surat Elektronik dan dilampiri dokumen-dokumen persyaratan yang dimintakan.
b. Memiliki Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM.
c. Telah lulus verifikasi dan akreditasi.
d. Memiliki Kantor Perwakilan/Cabang di Wilayah Kab. Karawang.
e. Memiliki NPWP & telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan).
f. Menyampaikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non PKP.
g. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dibuktikan dengan salinan putusan/penetapan perkara.
h. Memperoleh paling sedikit 2 (dua) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, di lingkungan pemerintah termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak dan SPMK.
i. Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader.
j. Memiliki 2 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
k. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor (dibuktikan dengan surat pernyataan) dan Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
6. Kelengkapan berkas persyaratan akan diseleksi oleh Pejabat Pengadaan dari Pengadilan Agama Karawang.
7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Agama Karawang
Karawang, 16 Desember 2022
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
REZA M. SAJIDIN, S.Sy.
Editor : Kang yana/Red
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan