JAKARTA, Beritamerdekaonline.com – Pemisahan kewenangan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di antara Kemenpan RB, BKN, LAN, dan KASN dinilai perlu dipertahankan untuk menghindari tumpang tindih tugas serta menjaga independensi setiap lembaga. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2014–2019 sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Sofian Effendi, dalam sidang uji materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12/2024).
Sidang ini mengulas gugatan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Gugatan tersebut menyoroti Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sofian mengusulkan tiga kebijakan strategis untuk memperkuat sistem manajemen ASN guna menghindari politisasi lembaga. Pertama, membentuk otoritas ASN independen dengan menggabungkan BKN dan KASN. Kedua, menjadikan KASN sebagai badan pelindung sistem merit (merit protection board) dengan revisi tugas pokok dan fungsi sesuai Pasal 27-42 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ketiga, mempertahankan sistem kelembagaan sesuai Pasal 25-26 UU Nomor 5 Tahun 2021 untuk mendukung pembangunan ASN berkelas dunia.
“KASN berfungsi sebagai perencana kebijakan pengelolaan ASN, sementara BKN bertanggung jawab pada aspek teknis operasional. Dengan demikian, tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga dapat dihindari,” tegas Sofian.Riris Katharina, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyoroti pentingnya keberadaan KASN untuk menjaga netralitas ASN dari intervensi politik. “KASN adalah jembatan penghubung antara politik dan birokrasi, memastikan kebijakan politik berjalan tanpa mengorbankan profesionalisme ASN,” ujarnya.
Riris juga menyoroti keberhasilan reformasi birokrasi melalui sistem rekrutmen berbasis teknologi seperti Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dinilai mampu menekan praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas.
Namun, Riris mengkritik usulan pembubaran KASN yang muncul pada revisi UU ASN 2017. Alasan ketiadaan anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dinilai tidak relevan. Menurutnya, penghapusan KASN justru dapat membuka celah politisasi birokrasi.
“Penghapusan KASN akan melemahkan upaya reformasi birokrasi. Sebaliknya, KASN harus diperkuat dengan dukungan SDM dan koordinasi lebih erat dengan BKN,” tambah Riris.
Sofian dan Riris sepakat bahwa penguatan kelembagaan ASN, termasuk KASN, diperlukan untuk menghadapi tantangan mikro dan makro bagi 5,2 juta ASN di Indonesia. Dengan peran strategis KASN, politisasi birokrasi dapat diminimalkan, sekaligus memastikan ASN bekerja secara profesional dalam mendukung pembangunan nasional.
Sidang ini memberi gambaran pentingnya kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, seperti Kemenpan RB, BKN, LAN, dan KASN, untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam tata kelola ASN.
Editor: Yaap

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan