Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Senin. 22 Juni 2024. Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan “akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO secara ilegal.” Pernyataan ini muncul setelah ditemukan beberapa oknum yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengurus IWO, yaitu Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari, yang sama sekali tidak memiliki kewenangan atau legitimasi yang sah.
Menurut PP IWO, tindakan Yudhistira dan Dyah tidak berdasarkan mandat yang sah dari IWO dan bertentangan dengan hukum. “Kami meminta semua pihak terkait untuk bersama-sama menindak tegas dan mencegah aksi ilegal ini agar tidak menimbulkan dampak hukum,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan pers di Jakarta, 22/07
Dwi menekankan bahwa tindakan Yudhistira dan Dyah merusak nama baik dan marwah IWO serta dapat mengakibatkan kerugian bagi semua pihak. Dalam menjaga kondusifitas, PP IWO menyampaikan beberapa poin penting:
- Isu Perpecahan Tidak Benar: Isu yang dibangun oleh oknum tersebut mengenai perselisihan atau perpecahan dalam tubuh PP IWO adalah tidak benar. IWO tetap utuh dan solid.
- Klaim Kepengurusan Ilegal: Beberapa pihak mengaku sebagai ketua atau pengurus IWO, padahal mereka bukan bagian dari pengurus sah IWO. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan mereka adalah ilegal dan tidak memiliki landasan hukum. Mereka tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) IWO.
- Pengganggu Organisasi: Pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi IWO adalah wadah organisasi liar. Mereka melakukan kegiatan ilegal dan melawan hukum tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus sah IWO.
- Penyebaran Isu dan Agitasi: Oknum tersebut menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus yang bersifat agitasi dalam tubuh IWO.
- Legalitas Kepengurusan: Kepengurusan PP IWO saat ini masih sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang “Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.”
Dwi Christianto menegaskan pentingnya semua pihak untuk tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari. ;Kami meminta semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberikan perlindungan hukum serta menjaga keutuhan dan ketertiban organisasi IWO; jelas Dwi
Lebih lanjut, Dwi menghimbau agar langkah hukum diambil secara hati-hati dalam menghadapi oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan mereka adalah ilegal dan melawan hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), masyarakat dapat mengunjungi website resmi IWO.
Dalam menghadapi tantangan ini, PP IWO berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa IWO tetap menjadi wadah yang sah dan terpercaya bagi para wartawan online di Indonesia. Dukungan dari seluruh anggota dan masyarakat sangat penting untuk menjaga eksistensi dan marwah IWO dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)
Editor: TIM BMo Bengkulu Utara
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan