Kutacane, BMon | Berita Merdeka Online – Pilkades serentak di Aceh Tenggara dijadwalkan 3 juli 2021, namun terpaksa diundur dikarenakan Pemkab Agara belum menerbitkan Qanun tentang pilkades serentak.

Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, mengatakan penundaan pilkades serentak  disebabkan Qanun pemilihan Kepala Desa belum terbit dan terpaksa diundurkan.

Raidin, akan menargetkan pembahasan Qanun pemilihan Penghulu Kute (Kepala Desa) akan di tuntaskan dalam tiga pekan atau 21 hari terhitung sejak Senin 28 Juni 2021.

Hal itu di pastikan Bupati Raidin setelah mendapatkan informasi dari asisten satu Pemerintahan Ali Surahman tentang  penundaan Pilkades secara serentak yang telah di jadwalkan pada 3 Juli 2021, namun ditunda dengan batas waktu yang belum di tentukan, kata Bupati pada Sabtu 26/06/2021 usai menghadiri Sidang Paripurna HUT Aceh Tenggara Ke-47 di Gedung DPRK setempat.

” Jadwal Pilkades serentak Agara  dipastikan di undur dengan alasan Qanunnya belum ada, namun kita berupaya untuk bekerjasama dan membahas dengan pihak legislatif  ( DPRK) secepat mungkin, insya Allah kita targetka tiga pekan tuntas”, sebutnya

Raidin Pinim berharap, kepada semua calon Pengulu Kute (kepala Desa ) dan seluruh unsur lapisan masyarakat agar tetap bersabar dan tenang untuk menanti surat resmi terkait penetapan hari pelaksanaan pemilihan.

Sementara,  tahapan – tahapan dan kelengkapan administrasi para calon Pengulu Kute tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ada.

” Meski ditunda, tahapan- tahapan pemilihan tetap berjalan sembari menunggu Qanun yang akan di tetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama DPRK dalam waktu dekat”, ucap Raidin Pinim

Sebelumnya, kepastian penundaan Pilkades serentak diputuskan dalam rapat antara Komisi A DPRK Agara , Pemkab Agara,  bersama Pemerintah Aceh di  Kantor Gubernur Aceh , di Banda Aceh pada Kamis 24 Juni 2021.

Penundaan tersebut  disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara belum menerbitkan Qanun terkait Pilkades serentak. Pemkab  Agara dituntut patuh untuk menjalankan pasal 31 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengharuskan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak dilaksanakan setelah terbentuknya peraturan Daerah (Perda ) atau Qanun di Kabupaten/ Kota, pungkasnya (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.