Padang Panjang (Sumbar)Beritamerdekaonline.com
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengrusakan Mobil Dinas Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H yang di dampingi oleh Kabag Ops Kompol P. Simamora, Saat Jumpa Pers Pada Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang panjang menerangkan kepada media bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas Satpol PP BA 35 N tersebut.

Adapun ketiga pelaku adalah, mantan kasatpol PP Padang Panjang AD (54 tahun), IF (25tahun), dan IW (42tahun).

Iptu Istiklal juga menjelaskan, Pengrusakan Mobdin tersebut dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian
melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin gores dan retak, setelah itu pelaku
Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klaim) ke Asuransi.

Saat ini, tersangka sudah di amankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUHAP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan.//
(CNST/KN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.