Asahan – Surat Tanda Bukti Laporan No STBL/460/XI/2019/ASN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/467/XI/2019/SU/Res Ash, Tanggal 03 November 2019, Kamis (21/11/2019).
Nama : Eryadi
Tempat/Tgl Lahir : Sidomukti 02-02-1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Arwana Kelurahan Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat,Kabupaten Asahan
Telah Melapor di : Polres Asahan
Perkara : PENGANIYAAN
Waktu Kejadian : Hari Minggu, Tanggal 03-November 2019, 13:30 Wib
Tempat Kejadian : di Kos Kosan Anugerah Jln. Durian Kel Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan
Terlapor : Rendi
Korban : Eryadi
Telah Melaporkan Tindak Pidana Penganiyaan Kepada a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR ASAHAN KANIT III SPKT AIPTU. R PURBA NRP 67050301.
Proses perbal BAP atas terlapor Eryadi selesai pada Hari Senin 18/11/2019 beserta dengan saksi I dan Saksi II atas nama Arini Syafitri dan Sunanda Wijaya.
Keterangan terlapor Eryadi ketika diwawancari beritamerdekaonline.com pada hari Kamis 21 November 2019 pukul 17:00 Wib.
Menurut keterangan Eryadi : Saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Tanggal 11 November 2019 Bang?.
Harapan saya bang Dodi?,”Semoga proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan lancar”, ucap Eryadi
“Saya ingin rendi segera diproses atau di tindak dengan Hukum yang berlaku di Negara ini”, ujar Eryadi
Satu lagi bang! Saya sangat berterimakasih kepada Juru Periksa (Juper) dan Abang, yang telah membantu proses ini dengan lancar, jelas eryadi. (DODI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan