Aceh Tenggara, Beritamerdekaonline.com – Belanja makan minum (Mamin) setdakab Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2019 hanya senilai Rp 4,9 miliyar, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak sampai 7 miliyar.
Namun anggaran 4,9 miliyar itu di gunakan untuk, makan minum di pendopo Bupati dan Wakil Bupati Serta Sekda, selanjutnya makan minum tamu Bupati dan Wakil Bupati, serta tamu Sekda dan makan minum harian pegawai-pegawai Setdakab Agara serta tamu Setdakab.
Katanya, “dana belanja daerah itu siap untuk di pertanggung jawabkan.” sebut Idkham Walid selaku PPTK makan minum, pada kamis (25/6/2020) diruang kabag umum Setdakab setempat.
Sementara, Anggota Tim Pansus II DPRK Agara Sarlina Wati memaparkan, pandangan umum hasil Tim Pansus II pada rapat paripurna DPRK masa sidang II tahun 2019-2020, tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2019, pada senin malam (15/6/2020) lalu.
Bahwa anggaran makan minum di lingkungan Setdakab Agara tahun anggaran 2019 senilai Rp 7 miliyar lebih, diduga dana itu mark’up dan tumpang tindih senilai Rp 7.009.162.000,- (Tujuh Miliar Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan Rp 7.019. 412.000,- (Tujuh Miliar Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
“Pasalnya Kabag Umum Sekda Kabupaten tidak dapat menjelaskan belanja daerah itu kepada Tim pansus II,” kata Sarlina Wati.
Ketua Lsm Gakag Agara Arafik Beruh menanggapi, “berharap kepada DPRK Agara bahwa hasil tim pansus II itu agar direkomendasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tujuannya agar dugaan tim pansus II DPRK itu dan keterangan PPTK makan minum Setdakab itu bisa terjawab nantinya.” harapnya.
Penulis: (Basri)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan