Jakarta, Berita Merdeka Online – Praktisi hukum Mellisa Anggraini menanggapi pernyataan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menuding Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Menurut Mellisa, pernyataan Agus tidak disertai fakta hukum yang jelas serta dinilai sarat kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
“Saya melihat tidak ada fakta hukum yang disampaikan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo,” tegas Mellisa dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023).
Mellisa menilai tuduhan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai waktu maupun kejadian yang dimaksud.
“Penyampaiannya tidak runut dan justru muncul di masa politik yang sedang panas. Itu menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, dan para pelaku telah dijatuhi hukuman berat.
Selain itu, Mellisa meragukan pertemuan yang diklaim Agus bersama Jokowi. Jika memang ada, ia menduga hal itu berkaitan dengan kasus surat palsu yang pernah menjerat Agus dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
“Bisa jadi itu soal surat palsu, tapi dipolitisasi seolah terkait e-KTP,” tuturnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa Jokowi selama menjabat justru berulang kali meminta KPK untuk bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, khususnya pejabat negara.
Menurut Mellisa, pernyataan Agus kontradiktif dengan fakta yang ada. Karena itu, Agus dinilai harus bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan kepada publik.
“Jika menuding Presiden melakukan intervensi, tentu ia harus membuktikannya secara hukum,” kata Mellisa.
Terkait klaim Agus bahwa intervensi itu menjadi pemicu revisi UU KPK, Mellisa membantah keras. Ia menyebut rencana revisi telah muncul sebelum Jokowi menjadi Presiden dan merupakan inisiatif DPR.
“Semua fraksi menyetujui revisi UU KPK. Jadi terlalu tendensius jika menyebut itu akibat Presiden,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penanganan e-KTP pada era Agus di KPK yang dinilai tidak menyentuh semua nama yang disebut dalam persidangan.
“Publik masih bertanya kelanjutan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang disebut menerima aliran dana,” tambahnya.
Mellisa menegaskan bahwa tuduhan serius seperti ini dapat tergolong penyebaran berita bohong bila tidak dibuktikan.
“Terlebih disampaikan di ruang publik dan setelah bertahun-tahun berlalu,” tutupnya.***




Tinggalkan Balasan