Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Hari ini Polres Rejang Lebong adakan Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan pelaku BI (45) yang diamankan dari TKP berlokasi di Dusun II Desa Air Meles Atas Kecamatan SeLupu Kabupaten Rejang Rejang yang di amankan pada Rabu kemarin (15/7), Jum’at (17/7/2020).
Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong Akp S. Simarmata didampingi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Edi supriyanto, S.E, menjelaskan, pelaku dengan inisial BI (45) akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
BI (45) Diamankan pada rabu kemarin (15/7) sekira pukul 01.10 WIB dengan barang bukti 1 Paket diduga sabu narkotita golongan I dalam bentuk bungkusan plastic klip bening, tiga buah korek api gas, sebuah dompet kulit berwana hitam, satu unit timbangan digital Merk CHQ, satu pack plastik klip bening, satu buah tas Merk Hello Kitty warna merah muda, satu set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, satu set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih, satu unit Handphone Merk Samsung Model SM-8310e, satu unit handphone merk VIVO, dan Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) satu buah dompet manik – manik warna merah muda, satu buah gunting warna hijau merah muda. (Humas polres Rejang Lebong)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan