Jakarta – Prof Muladi menyampaikan sangat kecewa jika pengesahan revisi KUHP benar-benar ditunda seperti permintaan presiden Jokowi. Ketua Tim Perumus Revisi KUHP itu menilai mempermasalahkan pasal-pasal tertentu dalam draf revisi tak membaca utuh versi mutakhirnya.

Muladi mengklaim dirinya satu-satunya pemegang warisan dari para profesor yang terlibat dalam pengkajian revisi sejak awal, seperti Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, Prof Moeljanto, Prof Oemar Seno Adjie. Tokoh-tokoh masa lalu itu yang meminta agar dia menyelesaikan revisi KUHP.

“Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini,” kata Muladi kepada Tim Blak-blakan 

Ia berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. “Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?,” ujar Muladi masygul.

Bila itu yang terjadi, ia melanjutkan, para dosen seperti dirinya berarti akan terus mengajarkan produk hukum penjajah. Begitu juga dengan para penegak hukum menjalankan hukum penjajah yang korbannya sudah jutaan manusia.

Semula Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi KUHP pada 24 September 2019. Tapi pada Jum’at (20/9), Presiden Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan revisi KUHP tersebut. Dia mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

Muladi yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro itu menilai kritik yang muncul dari sejumlah elemen masyarakat dan pers bersifat sporadis ‘adhoc’, karena tidak membaca keseluruhan materi revisi. Hal itu tak lepas dari kurangnya komunikasi dari Panja DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. (*)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.