Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Telah terjadi tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah sebagai mana yang di maksud dalam pasal, 252 KUHP.
Nomor : 33 /VII/Hum/2020 telah terjadi Tindak Pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah Sebagaimana di Maksud dalam Pasal 242 KUHP Pidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 186/VII/2020/ tanggal 18 Juli 2020.
Saat Kejadian hari Jumat 17 Juli 2020 pukul 21.00 wib. Waktu Dilaporkan
Pada hari Juma’t tanggal 17 Juli 2020, sekira pukul 23 .45 WIB, tempat kejadian Mako Polsek Curup Kelurahan simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Pelapor Petra Irawan 35 tahun, polri Aspol Polsek Curup. Terlapor Gusran Arizona alias Ari bin aji Saleh 31 tahun Pekerjaan, Karyawan Alfamart, Alamat Desa Tebat Monok Dusun I Kecamatan Kepahiang Kabupaten kepahiang.
Saksi Juli Masriadi umur 45 tahun, polri Aspol Polsek Curup, dan Topan Wijaya 30 tahun polri Aspol Polsek Curup, adapun Kronologis Pada hari Jumat Tgl 17 Juli 2020 sekitar jam 21.00 Wib Terlapor melaporkan ke Polsek Curup perihal tindak Pidana Pencurian yg disertai dengan kekerasan yang di alaminya di jalan umum Dusun 5 Desa air meles bawah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong
Dengan cara ketika terlapor pulang dari melakukan tagihan terhadap konsumen AlfaMart dan melintas di jalan umum desa air Meles atas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo fit warna hitam,blaju kendaraan Terlapor dihentikan oleh 4 (Empat) orang yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RX King warna hitam dan Satria F warna hitam kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata api ke arah kepala terlapor dan salah satu pelaku langsung mengambil tas milik pelapor yg berisi uang sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik Alfamart dan HP Merk Samsung milik pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, ada terdapat kejanggalan dan setelah dilakukan pendalaman di dapat fakta bahwa terlapor tidak mengalami curas melainkan berpura pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan maksud ingin memiliki uang milik perusahaan tempat terlapor bekerja (Alfa Mart).
Tindakan yang diambil, Membuat Laporan Polisi Model A Cek TKP Menyita barang bukti, satu eksemplar LP, satu eksemplar BAP terlapor selaku, saksi korban, satu eksemplar, BA sumpah terlapor selaku saksi korban, Uang tunai sebesar Rp.9.470.000,- (Sembilan juta empatratus tujuh puluh ribu rupiah), satu unit HP merk Samsung, dua buah Buku nota hasil penjualan, Satu lembar jaket warna hitam merk Adidas, satu buah tas pinggang warna hitam merah, satu buah tas warna coklat, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam BD 3517 GB. Perkara tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Curup. Humas polres Rejang Lebong. (Zainal Abidin)
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan