Jakarta,beritamerdekaonline.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah mobil travel liar, yang tidak memiliki izin trayek, serta menyediakan layanan mudik. Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini melarang kegiatan pulang kampung (mudik) lebaran tahun 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.
“Kami (Ditlantas) telah menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor, dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Penangkapan travel liar tersebut, kata Sambodo, dilakukan dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 27 hingga 28 April 2021. “Kami akan memberikan sanksi berupa tilang terhadap para pengemudi travel gelap ini. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi travel maupun calon pemudik,” ujarnya.
Kendaraan-kendaraan travel tersebut, lanjut Sambodo, rencananya akan dikeluarkan usai hari raya Idul Fitri, dan setelah mengikuti proses persidangan. “Mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” tandasnya.
Adapun ratusan mobil travel liar ini dikumpulkan di lapangan Promoter Polda Metro Jaya. Sementara waktu masih menunggu persidangan, mobil travel belum dapat beroperasi. “Kami akan terus mengamankan kenderaan travel liar yang tidak berizin selama mendekati hari lebaran di titik-titik yang telah ditentukan. (ams)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan