Lhoksukon, Beritamerdekaonline.com – Polsek Langkahan menggerebek sebuah rumah di duga sebagai tempat sarang Narkoba desa Pante Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MMI (23) lengkap dengan barang bukti jenis sabu sisa pakai milik MMI seberat 0,56 gram dan alat hisap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa tersangka MMI merupakan seorang residivis.

“Diketahui jika tersangka ini baru bebas dari LP Aceh Timur pada bulan Oktober 2019 lalu delam kasus yang sama,” ungkap Iptu Samsul Bahri.

Ia menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap tersangka tidak lepas dari peran serta pemuda setempat yang memberikan informasi pada pihaknya.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Langkahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zfy)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.