DEMAK, Berita Merdeka Online – Sat Reskrim Polres Demak kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) melalui penerapan teknik-teknik kepolisian yang tepat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi, mengimbau kepada masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menambahkan kunci ganda guna mencegah terjadinya curanmor.

Imbauan ini disampaikan Winardi dalam konferensi pers terkait kasus pencurian sepeda motor yang digelar di Polres Demak, Rabu (18/9/2024). Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi H-3369-BNE berwarna merah, yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Winardi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Sepeda motor milik korban, Dian Megasari (27), pada pukul 16.00 WIB diparkir oleh adik korban di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada motor.

Ketika korban hendak menggunakan motor tersebut pada pukul 18.00 WIB, sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat parkir.

Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan motor tersebut, korban akhirnya menanyakan kepada anggota keluarga lain, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Setelah tidak menemukan motor dan tidak ada anggota keluarga yang mengetahuinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Demak,” ujar AKP Winardi.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial M (38), warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

“Melalui penerapan teknik-teknik kepolisian yang teliti, pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Demak,” terang AKP Winardi.

Lebih lanjut, Winardi menambahkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Dian Megasari. Pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga lain bernama Syukur, yang tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Akibat tindak pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar 15 juta rupiah. Saat ini, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci pada motor demi mencegah aksi pencurian,” pungkas AKP Winardi. (lim)