SULTENG/TOLITOLI, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Polres Tolitoli menggelar upacara pemberhentian tidak dengan Hormat(PTDH) terhadap satu orang personil Polres Tolitoli yakni Brigadir I Wayan Sumerta.
Upacara PTDH di pimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto bertempat di Lapangan apel Mako Polres Tolitoli, Rabu (22/11/2023).
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH yang dilaksnakan adalah merupakan salah satu wujud sanksi terhadap personil yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri sesuai Undang undang kode Etik Polri,”Kata Bambang.
Upacara PTDH dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa Punisment atau sanksi Hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode Etik Kepolisian,”sambungnya.
Cara PTDH terhadap Brigadir I Wayan Sumerta menurut Kapolres Tolitoli, ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya. Manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut,dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan Punisment/Hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Kepada seluruh personil saya menekankan agar terus keningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa Syukur atas segala Nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela”.
Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, hindari tingkah laku tutur kata dan sikap sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan.masyarakat.
Diharapkan kepada perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus.menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggitanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,”pungkasnya.
(Alm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan