KUTACANE, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara gelar Sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2019,di ruang sidang DPRK setempat. Senin (24/08/2020)
Hasil sidang Laporan Pertanggung Jawaban APBK tahun 2019,pihak legislatif telah menyetujui laporan dari pihak eksekutif dan kedua pihaknya menanda tangani laporan itu.
Disela sidang, Supian fraksi Piso Mesalut dari partai demokrat mempertanyakan kepada pimpinan DPRK tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati,dan juga mempertanyakan tentang Pansus dana Covid
Kata Supian,sidang LKPJ Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 15/06/2020 lalu,tiga fraksi dari empat fraksi di DPRK menanda tangani hasil rekomrndasi LKPJ, yang di tujukan kepada mendagri, gubenur aceh,dan Bupati setempat,
“Rekomendasi itu harus di tindak lanjuti,paling tidak sudah dikirimkan,” kata Supian
Lanjut Supian,Sebelumnya hasil Badan Musawarah (BAMUS) anggota DPRK, sepakat membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk dana covid,kata Sopian
Sementara itu, pimpinan sidang Denny Febrian Roza yang juga sebagai Ketua DPRK mengatakan, untuk mengenai itu, nanti pihaknya akan mengagendakan dalam Bamus.
Dalam sidang itu turut hadir,Bupati Agara Raidin Pinim M Ap,kepala SKPK dan para undangan lainnya. (Basri)
Penulis : Basri
Editor : Minan
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan