SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang perdana sengketa tanah antara penggugat Muhajirin dan tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal pada Kamis (18/7).
Sengketa ini berawal dari perselisihan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01220 atas nama Muhammad Masruri sejak 2004.
Kuasa hukum Muhajirin, Edi Purwanto SH, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula ketika Muhammad Masruri menggugat almarhum H. Sapi’i, ayah dari Muhajirin, di Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 2004.
Pengadilan memutuskan kemenangan bagi H. Sapi’i, dan upaya banding serta kasasi yang dilakukan Masruri juga berpihak kepada pihak Muhajirin.
“Kemenangan di tingkat MA tidak menghentikan pihak penggugat. Pada tahun 2007, mereka memproses sertifikat tanah dari Yasan menjadi SHM menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa Timbang Reja yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa,” kata Edi usai sidang perdana sengketa tanah di gedung PTUN Semarang.
Edi mengungkapkan bahwa surat keterangan tersebut dipersoalkan sebagai palsu dan dilaporkan ke Polres Tegal.
“Klien kami mengajukan eksekusi di Pengadilan Negeri Tegal pada 16 Januari 2011. Petugas juru sita hanya berhasil menyita tanah secara fisik, sementara sertifikat sah masih dipegang oleh Masruri,” ujarnya.
Setelah eksekusi, Masruri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan pada tahun 2014, putusan PK kembali memihak pada Muhajirin.
Namun, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum berada dalam penguasaan Muhajirin, memaksa pihaknya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Berbagai upaya mediasi dengan BPN Kabupaten Tegal dan camat setempat pada tahun 2016 tidak membuahkan hasil.
Pada awal tahun 2022, Muhajirin bertemu dengan kuasa hukum baru dan mengajukan surat ke BPN Kabupaten Tegal pada 16 Juni 2023.
BPN Kabupaten Tegal menanggapi surat tersebut pada 13 Juli 2023 dengan penolakan upaya banding administrasi.
Banding administrasi ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dilakukan pada 14 Agustus 2023, dan pada 30 Agustus 2023, Kanwil memerintahkan BPN Kabupaten Tegal untuk memverifikasi proses balik nama.
Proses penelitian data yuridis dilakukan oleh BPN Kabupaten Tegal dan dilaporkan ke BPN Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2023.
Namun, surat tanggapan dari Kanwil baru diterima pada 14 Mei 2024, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa administrasi harus dilakukan melalui lembaga peradilan.
Sidang pertama di PTUN Semarang pada 18 Juli 2024 ini menjadi awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Muhajirin terkait kepemilikan tanah tersebut.
Kuasa hukum Muhajirin optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam persidangan ini. (lim)




Tinggalkan Balasan