Lhoksukon, Beritamerdekaonline.com – Pemuda asal desa Kota Panton Labu dilaporkan atas Kasus Pencurian barang milik seorang guru.
Pemuda berinisaial ANT (33) warga Gampong Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye ditangkap pihak kepolisian atas laporan seorang guru, maryana(38) warga Jambo aye kecamatan Panton Labu. Kamis(25/6/2020)
Korban melaporkan kejadian pencurian dirumahnya pada 18 juni 2020 lalu, sejumlah barang berharga seperti 2 unit handphone dan 1 laptop dilaporkan hilang saat korban terlelap tidur.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan barang bukti yang cukup kami menangkap dan menetapkan ANT sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, Kamis (25/6/2020).
Ia menerangkan, pihaknya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Baktiya, sejumlah barang bukti milik korban Maryana yakni Handphone Vivo dan Oppo berhasil diamankan dari pelaku.
“Ada satu barang bukti yang hilang yakni Laptop, yang menurut keterangan terasangka telah diserahkan ke seseorang untuk dijual, ini yang masih kita cari,” pungkas Kapolsek.
Dilaporka, tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi rutan Polres Aceh Utara. (Zfy)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan