SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Unit Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang terjadi pada hari Senin, 30 Agustus 2021 pukul 18.00 Wib lalu.

Dalam kejadian tersebut Korban Suyadi mengalami kerugian dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000., kemudian Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K., menjelaskan, atas dasar laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP, mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil dari pengamatan CCTV, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa Pelaku curas tersebut adalah BEP, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Pedurungan dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Sempat buron, Pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan Kamis (28/10/2021) di daerah pesisir Bonang Demak.

Dalam kasus ini Unit Reskrim Pedurungan telah menangkap BEP (25) warga Palebon Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

AKP Hadi menjelaskan, kronologi kejadian berawal, saat itu Korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.

Selanjutnya Pelaku BEP menghampiri Korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat Barnekel (tinju besi), kemudian korban merasa ketakutan dan Pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP dan mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.,” jelas AKP Hadi, Jumat (29/10).

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Realmi, dan satu buah Barnekel.

“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang AKP Hadi. (Lim)