Berdasarkan DPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang maupun DPA Perubahan TA 2020, belanja bahan bakar minyak/gas maşuk dalam program perawatan kendaraan bermotor dengan anggaran sub program belanja BBM sebesar Rp1.560.039.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), dimana anggaran tersebut dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup.
Adanya perubahan nama dari Seksi Kebersihan ke UPTD Pengelolaan Sampah, dan perubahan kepengurusan, telah dilakukan dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Terjadi manipulasi data atau dicetak sendiri menggunakan alat pencetak nota BBM yang sudah ada di UPTD Pengelolaan Sampah mengenai PengeIoIaan dan Pertanggungjawaban anggaran Belanja BBM yang diberikan setiap awal Minggu atau hari Senin kepada kurang lebih 24 (dua puluh empat) Sopir Pengelolaan Sampah yang dicatat dalam bukti pengeluaran yang didalamnya terdapat tanda tangan para sopir pada saat pengambilan uang BBM, dan para sopir menyerahkan bukti pembelian BBM yang disetorkan ke pihak Dinas yang dijadikan bukti dukung Laporan Pertanggunggjawaban Penggunaan BBM,
Bukti pembelian BBM yang dimanipulasi atau dicetak sendiri, dipergunakan oleh tersangka BBT Selaku Kasir pada UPTD Pengelolaan Sampah dan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sampah atas sepengetahuan dan sepertujuan saksi INS selaku Kepala UPTD/PPTK (Tersangka dalam perkara lain) untuk dibuat Laporan Pertanggungjawaban setiap akhir bulan.
Dengan jumlah keseluruhan anggaran yang digunakan untuk belanja BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah dalam TA 2020 kurang lebih sebesar Rp755.809.326,00 dan terjadi perbedaan angka dengan daftar rekap BBM (LPJ) yang dari sopir untuk dipertanggungjawabkan yakni sebeşar Rp1.515.675.220, dimana berdasarkan Bükü TT BBM kasir total kurang lebih Rp l.331.558.937, dan terdapat selisih Rp184.016.283 dengan Lembar Pertanggungjawaban yang ada.
“Ada pengembalian Rpl 13.428.474, masih Sisa Rp70.587.809. Dan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak sah atas perbedaan nilai pertanggungjawaban dengan penyerahan uang kepada masing-masing sopir maupun operator alat berat dengan nilai sebesar Rpl 13.428.474,00, dengan sisa sebesar Rp755.509.326,00,” terang Dandeni Herdiana, Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid Magelang
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Lebih Subsidiair : Pasal 9 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(R Candra)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan