Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ini informasi penting bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan. Di mana Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Yaitu mulai tanggal 01 Mei- 31 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai memimpin Rapat Program Tim Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Provinsi Bengkulu tahun 2023, di Resto ternama Kota Bengkulu, Jumat (5/5).
Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah melalui Samsat yaitu, pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan lebih.
Respon (5)