Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kuasa hukum Agung (Aaw) dan Suistiya Resi Utari ( Sru), Medianto Surbakti SH secara tegas menolak sidang pemeriksaan terdakwa Aaw dan Sru.
Pasalnya sidang pemeriksaan terdakwa hingga mendekati sidang tuntutan pidana minggu depan, belum dapat menghadirkan kedua terdakwa diruang sidang.
“Kami menolak dilakukan sidang,” kata pengacara muda ini yang akrab dipanggil Surbakti di ruang sidang nomor 6, Pengadilan Negeri Tangerang, senin (20/6/23).
Apalagi, sambung Surbakti panggilan akrabnya sidang kali ini adalah agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
“Kan, Sidang virtual suara kurang jelas, berisik, jadi tidak bisa fokus kita, jadi, terdakwa minggu depan terdakwa harus hadir, karena sama sekali belum hadir dan ini sama dengan mengekang hak hukum terdakwa,” ucap Surbakti.
Akhirnya, penolakan sidang pemeriksaan dakwaan ditolak oleh hakim. Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak kecewa dikarenakan sidang ditunda.
Diberitahukan penundaan sidang pemeriksaan terdakwa akan digelar minggu depan, awal Juli 2023.
Ia juga menegaskan, apabila terdakwa sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminan pula bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan maka perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
“Jelas kok, undang-undang pasal 64 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana: red) sudah mengatur itu. Dan itu adalah hak terdakwa,” pungkasnya yang berpraktek di Lawfirm Surbakti & Partner ini. (@ms)
Respon (2)