Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, Tahun 2025 membongkar buruknya pengelolaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Bengkulu Utara.
“BPK mencatat sebanyak 259 guru menerima TPG melebihi besaran gaji pokok. Seharusnya TPG dibayar sebesar satu kali gaji pokok sesuai SK Kenaikan Gaji Berkala, namun dibayarkan lebih. Total kelebihan bayar untuk 259 guru itu mencapai Rp 39.910.700. Dari jumlah itu baru disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 24.892.666. Sehingga masih ada sisa Rp 15.018.033 yang belum dikembalikan.
Fakta yang lebih mengejutkan, BPK juga menemukan 1 orang ASN yang sudah berstatus tersangka tindak pidana, sudah ditahan, bahkan sudah terbit SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Nomor 800.1.6.3/802/BKPSDM/2025 tanggal 24 November 2025, masih tetap menerima pembayaran TPG.
Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN, PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan tidak lagi diberikan penghasilan, hanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen. Kelebihan bayar TPG untuk ASN terpidana ini saja mencapai Rp 19.829.691, baru disetor setelah diperiksa BPK.”

Jika ditotal, kelebihan pembayaran belanja pegawai di Bengkulu Utara mencapai Rp 119.144.375,98. Baru dikembalikan sebesar Rp 64.573.659,07. Sehingga masih ada sisa sebesar Rp 54.570.716,91 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Sisa yang belum setor itu terdiri dari pemberhentian tindak pidana Rp 11.172.400, pemberhentian dengan hormat Rp 9.937.500, cuti sakit Rp 822.978, cuti alasan penting Rp 198.187, tugas belajar Rp 8.750.000, tunjangan anak Rp 2.175.888, tunjangan suami istri Rp 4.105.870, tunjangan beras Rp 2.389.860, dan TPG Rp 15.018.033.
BPK RI menilai hal ini terjadi karena Kepala BKAD tidak melakukan rekonsiliasi data dengan BKPSDM terkait data PNS yang ditahan, dipenjara, pensiun, cuti dan tugas belajar. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan juga dinilai kurang cermat dalam monitoring pembayaran TPG.
Atas temuan Tersebut, BPK RI Bengkulu merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara agar segera memerintahkan penarikan sisa kelebihan bayar Rp 54,5 Juta tersebut untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Hal yang sama Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan