Kutacane, Berita Merdeka Online — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara (Agara), lantik 321 pejabat eselon IV yang sebelumya berstatus struktural yang kini bertransformasi  menjadi pegawai fungsional, Senin (30/05/2022) di pelataran Setdakab setempat.

Sekda Agara, Mhd Ridwan, mengatakan dalam pidatonya langkah ini dilakukan  berlandaskan pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada sidang pari purna MPR-RI , 20 Oktober 2019 bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga dan pemerintah Daerah

Serta didukung oleh  Surat menteri dalam negeri 130/13989/SJ tanggal 13 Desember 2019 tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi

selain itu, peraturan menteri pendaya gunakan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 71 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri  no 130/ 4846/ SJ Tanggal 31 Agustus tahun 2020 tentang tindak lanjut proses penyederhanaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Dan Surat menteri dalam negeri No 800/ 3563/ OTDA tanggal 27 Mei2022 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah Daerah  Kabupaten di Aceh.

“Bedasarkan peraturan itu, hari ini kita langsung melakukan pelantikan sebanyak  321 pegawai struktural yang menduduki jabatan eselon IV  mulai hari ini berubah menjadi pengawai Fungsional”, Kata Ridwan.

Sebut Sekda, tanggung jawab penilaian kinerja akan di titik beratkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) masing – masing.

Lembaran kerja akan di jadikan sebagai penilaian utama bagi semua pegawai fungsional, sehingga semua tugas dalam pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

” Kita sebagai pelayan publik , wajib tahu dan mengerti  tugas dan fungsi kita, jangan bekerja diluar tugas yang telah di tentukan “, ucap Ridwan.

Harapan Sekda, dengan perubahan status para pegawai di lingkungan khusunya pemerintah Daerah  Aceh Tenggara dapat bekerja secara maksimal dan tetap dalam ketentuan yang berlaku.

“Perubahan status pegawai struktural menjadi Fungsional ini akan berlanjut dan  akan disusul oleh sejumlah pejabat eselon III secara bertahap nantinya”, akhiri Ridwan. (HB)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.