Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu rapat paripurna dengan agenda pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (7/3/2022).

Didalam rapat yang turut dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu setuju dengan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut para fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, terkait pengelolaan aset milik daerah memang dibutuhkan payung hukum yang kuat yakni peraturan, agar pengelolaan aset daerah dapat maksimal.

Sehingga berdasarkan hasil rapat para fraksi sebelumnya, disampaikan bahwa mereka menyetujui Raperda disetujui menjadi Perda.
Setelah mendengarkan pendapat para Fraksi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu melakukan penandatanganan keputusan bahwa Raperda ditingkatkan menjadi Perda.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kepada seluruh Anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022. (Adv)