Kupang, BeritaMerdekaOnline.com – Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan himbauan pada semua ketua rukun tetangga (RT) di wilayah hukum Maulafa.

Isi himbauannya yakni meminta seluruh ketua Rukun Tetangga supaya mengawasi kos-kosan pada wilayah masing-masing, karena tak jarang terjadi perkara perselingkuhan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Maulafa AKP Jeri puling pada sejumlah wartawan di Kupang.

“Betul, kita yg keluarkan himbauan itu, lantaran kita selalu mendapat poly laporan polisi terkait perkara perselingkuhan pasca Badai Seroja,” ujar Jeri.

Menurut Jeri, laporan perselingkuhan itu tidak saja berdasarkan istri yg melaporkan suaminya, juga sebaliknya, suami yg melaporkan istrinya.

Jeri menyebut, semua ketua RT pada setiap kelurahan yg berada pada wilayah hukum Polsek Maulafa diharapkan harus memonitor kos-kosan yg dihuni warganya.

Jika ketua RT menemukan pasangan yang sedang berduaan, maka diminta agar segera menghubungi Polsek Maulafa.

Bahkan, tambah Jeri, polisi menyiapkan hukuman sanksi bubut rumput bagi pasangan yg kedapatan sedang berduaan.

“Himbauan ini disampaikan bagi semua warga yg hobi berduaan, supaya segera berhenti & setialah pada pasangan masing-masing yg sah,” cetusnya.

Jeri berharap, konflik sosial serupa ini tidak lagi terjadi pada daerah hukumnya. (Albon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.