Redelong, BMon | Berita Merdeka Online – 11 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersebar di Puskesmas di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dilaporkan tidak memiliki izin operasional.

Hal ini mengakibatkan 11 bangunan IPAL yang bersumber dari APBK Bener Meriah itu tidak dapat difungsikan.

Bahkan, dalam kondisi tersebut, Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan setempat pada tahun 2021 ini telah menganggarkan dua pembangunan IPAL senilai Rp930 juta.

“Sesuai Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), setiap Puskesmas wajib memiliki IPAL,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Bener Meriah Abdul Muis, kepada wartawan, Senin (28/6).

Abdul Muis mengakui, dari 11 pembangunan IPAL memang tidak memiliki izin operasional hingga menyebabkan tidak berfungsinya IPAL tersebut.

“Kami juga sedang mencari informasi tentang mekanisme pembuatan izin operasional IPAL itu. Biasanya izin IPAL Puskesmas dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat,” katanya.

Bahkan kata Muis, untuk izin operasional IPAL tersebut harus memiliki biaya yang cukup besar. “Jika nantinya kita sudah mendapatkan mekanisme pembuatan izin, tentunya kita harus menganggarkan biaya izinnya,” katanya.

Anehnya, berdasarkan data yang dihimpun media ini, pada tahun 2020 Dinas Kesehatan setempat telah menganggarkan sekitar Rp109 juta untuk pembuatan izin operasional IPAL di Puskesmas Bandar.

Hal tersebut diakui oleh Ihsan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Kabid Perencanaan Dinas Kesehatan, Kabupaten Bener Meriah.

saat dikonfirmasi Ihsan mengatakan, pembuatan izin operasional IPAL Puskesmas Bandar tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yakni CV Balyanesia Engineering.

“Saat itu saya sebagai PPTK pembuatan izin operasional IPAL di Puskesmas Bandar, anggarannya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020,” kata Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah.

Dia mengatakan, izin operasional IPAL tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bener Meriah.

“DPM-PTSP dapat mengeluarkan izin setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat dan tembusan ke provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Senang Miko Kepala Puskesmas Bandar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini IPAL yang ada di Puskesmas Bandar tersebut tidak dapat difungsikan lantaran tidak memiliki izin operasional.

“Izin operasional IPAL di sini memang tidak ada, makanya tidak bisa dioperasikan. Sejauh ini untuk limbah medis diserahkan kepada pihak ke tiga, rata-rata di Puskesmas mekanismenya seperti itu,” Pungkasnya. (Man)