Kupang, Beritamerdekaonline.com – Puluhan warga Desa Bokonusan mempertanyakan dugaan Kepala Dusun Dan Perangkat Desa Bokonusan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai penikmat Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD NTT, Rodi Saba, mengatakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang implementasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor dari turunan aturan sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap, sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif, ekonomis, efisien, kepatutan dan lain sebagainya.
“Di dalam Undang-undang itu pada Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.” Kata Rodi , Kamis (8/7/2021)
Lebih lanjut Rodi yang juga Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi NTT, menjelaskan Berbagai Bantuan jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi dilapangan.
Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Selain itu, jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima, tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima” jelasnya
Hal ini untuk menghindari temuan dugaan korupsi penyelenggara kegiatan, dengan dukungan data yang tidak diperbaiki. Idealnya data penerima itu berubah setiap tahunnya dan langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan sudah tepat untuk menyelamatkan uang negara dengan diberikan pada orang yang layak dan yang paling berhak atas bantuan itu.
Dalam hal pengelolaan keuangan yang taat asas tentunya ada dasar hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Selain itu di dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” tandasnya
Ditambahkannya lagi,. selain ancaman Undang-undang, Lembaga yang ia pimpin juga akan memaksa warga mampu untuk keluar dari penerima manfaat melalui serangan psikologis. Yaitu dengan meminta kepada.pihak dinas untuk menandai rumah warga mampu yang menerima PKH dengan tulisan ”warga miskin” yang di cat dibagian pintu rumah. (Albon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan