Jatim, Beritamerdekaonline.com –Atas pemberitaan yang beredar di media cetak, elekronik dan online, Muhammad Asrul terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palopo.
Pada kesempatan itu, tanggal 22 Agustus 2021. Asrul, nama akrabnya memberikan keterangan kepada rekan wartawan, pada hari ini Minggu pukul 07.00 WIB, bahwa kasus yang menjeratnya dinilai merupakan kasus pers, seharusnya melalui mekanisme sengketa pers pada 4 November 2019 lalu.
Kisah pilu sahabat sesama profesi kuli tinta ini, berbagi keluh-kesah mengenai kasus yang menjeratnya adalah pasal 28 UU ITE.
Muhammad Asrul yang bekerja di perusahaan pers, perjalanan panjang yang melelahkan dari Makasar melewati tujuh kabupaten yang ditempuh selama delapam jam dari Pengadilan Negeri kota Palopo dan membutuhkan dana biaya tidak sedikit. “Ongkos perjalanan pulang- pergi kisaran Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” terang asrul kepada media Beritamerdekaonline.com.
“Terima kasih banyak kepada rekan-rekan seprofesi atas dukungan yang diberikan nya baik berupa support maupun materi kepada Perkumpulan Jurnalis Jawa Timur dan tak lupa atas dukungan besar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta,” ucap Asrul wartawan sekaligus editor di media online.
Derita Asrul tidak berhenti pada hukum yang menjeratnya, gugatan perceraian dari istri yang meninggalkan dua anak nya itu, melengkapi penderitaannya, berat rasanya rumah tangga yang dibangun selama ini telah berakhir, cobaan demi cobaan Asrul tetap tabah mencari keadilan hukum.
Tetapi semua itu tidak akan meruntuhkan tekat kuatnya untuk berkarya, yang sudah menggeluti profesi kuli tinta selama 10 tahun.
Asrul menjalani hukuman selama 36 hari berada dijeruji tahanan, sejak 29 Januari 2020, Mapolda Sulawesi Selatan, lalu sebulan kemudian pada 5 Maret 2020 status menjadi tahanan kota disertai wajib lapor dan dilarang beraktivitas.
Terkait tahanan kota, Asrul tidak bisa berbuat apa-apa ketika itu untuk menafkahi istri nya dan kedua buah hati kesayangan nya. Namun Asrul tetap bersyukur kepada Allah SWT masih berkumpul bersama keluarga.
Bermula tiga pemberitaan di media Berita News dugaan korupsi yang melibatkan putra Walikota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas Sulawesi Selatan. Diterbitkan Berita News, tanggal 10 – 24 – 25 Mei 2019 lalu.
Tiga judul berita yang dipersoalkan “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas? tertanggal 25 Mei 2019.
Kuasa hukum Farid Kasim mengirimkan permintaan hak jawab dan permintaan permohonan maaf kepada media Berita News terkait berita yang dipermasalahkan.
Hak jawab yang dimohonkan akhirnya dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019. Namun, Farid belum puas, pada 17 Desember 2019, dia kembali membuat aduan yang terdaftar dengan nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT. Polisi menerapkan pasal 28 UU ITE.
Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penjemputan paksa pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA dari rumahnya. Lalu Asrul dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Usai pemeriksaan, cerita Asrul, dirinya langsung ditahan tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga atau media tempatnya bertugas. Kemudian, pada 31 Januari 2020 baru ada surat pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
Proses hukum itu dilakukan tanpa didampingi oleh penasihat hukum, tiba tiba setelah proses penyelidikan, langsung menjadi tersangka .
“Beberapa bulan tak terasa, saya masih gelisah karena proses hukum yang saya hadapi tak kunjung berakhir. Saya bertanya-tanya mengapa proses pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (Kejati Sulsel) tak kunjung tuntas. Ada apa? Dimana status saya sudah begitu lama mendekati setahun,” jelas Asrul.
Dimana pertengahan Maret 2021 akhirnya dirinya pun dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejati Sulsel namun proses hukum persidangan ditangani oleh Kejari dan Pengadilan Negeri Kota Palopo.
“Disamping mengikuti proses hukum, saya pun harus ikhlas menjalani gugatan cerai dari istrinya. Walau dengan berat hati meninggalkan dua anak, sampai detik ini, anak-anak belum mengerti persoalan Ayah nya selama ini,” terang Muhammad Asrul.
Penulis : Agus Sulaiman Perwakilan Jatim
Editor : Redaksi
Sumber : Muhammad Asrul




Tinggalkan Balasan