JEPARA, Beritamerdekaonline.com – Dua orang warga jepara berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kecamatan Keling Kabupaten Jepara karena kedapatan menggunakan sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti seberat 353,99 gram.
Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara.
Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba, kedua pelaku berinisial AL dan HD berhasil ditangkap. Keduanya beralamat di Desa Gelang dan Desa Krajan Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021).
Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah Handphone,Timbangan Digital, SIM serta kartu ATM.
“Dari Keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.
Lutfi menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar akarnya,” ungkapnya. (Kus)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan