Berita Merdeka Online, Redelong – Masyarakat Kampung Pakat Jeroh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah didampingi LSM Garis Merah dan PMII cabang Bener Meriah meminta pihak kepolisian resort Bener Meriah agar membebaskan para tersangka pengrusakan Kantor Reje Kampung Pakat Jeroh.

Mereka menilai, pihak kepolisian terkesan memaksakan penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap para tersangka. Sebab, penerapan pasal tersebut cenderung pada kerusakan yang mengakibatkan luka pada fisik sedangkan dalam peristiwa tersebut hanya empat lembar kaca yang rusak dan kerugian pun sangat rendah.

“Atas hal tersebut kami meminta pihak Kapolres Bener Meriah untuk mengembalikan persoalan itu kepada kampung untuk diselesaikan secara adat gayo, “kata Koordinator LSM Garis Merah, Nasri kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa 30 November 2021.

Nasri yang didampingi Ketua PMII Bener Meriah menyangkan tindakan kepolisian resort Bener Meriah yang telah melakukan penahanan terhadap beberapa pemuda Kampung Pakat Jeroh, yang diduga melakukan perusakan kaca kantor reje kampung.

“Padahal sudah ada kesepakatan perdamaian antara orang tua tersangka yang juga telah disepakati oleh pimpinan Kecamatan Bandar, dan dengan terjadinya perdamaian antara tersangka dengan pimpinan tertinggi di Kampung Pakat Jeroh dimana para pelaku bersedia akan memperbaiki semua fasilitas yang dirusak” sebut Nasri.

Atas penetapan tersangka tersebut, kata Nasri, pihaknya menganggap pihak kepolisian ( Polres Bener Meriah ) tidak menghargai penyelesain secara adat terhadap apa yang sudah terjadi di Kampung Pakat Jeroh. Ungkap Nasri.

“Padahal sebelumnya pihak pelapor telah melayangkan surat permohonan pencabutan pelaporan terhadap perkara tersebut, namun mereka ( Polisi ) tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut dan hal itu sangat kita sayangkan,” imbuh Nasri.

Dalam kesempatan itu, Nasri mengultimatum jika dalam 3X24 jam para tersangka tidak dibebaskan mereka akan menjemput para tersangka secara adat dari tahanan Polres Bener Meriah. tegasnya

Melalui surat pernyataan masyarakat Kampung Pakat Jeroh yang dibacakan oleh Nasri, mereka memohon kepada Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mengevaluasi penempatan Kapolres Bener Meriah.

Sementara itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pihak kepolisian dalam perkara tersebut berbicara yuridisnya normatif penanganan perkaranya.

Perkara Kampung Pakat Jeroh yang ditangani, berdasarkan tahapan evaluasi penyelidikan, para lidik dan lain-lainya yang membutuhkan waktu selama dua bulan. Jelas Iptu Bustani.

Dan untuk penetapan tersangkanya juga membutuhkan waktu selama dua bulan berdasarkan gelar perkara, baik secara internal, dan juga dari eksternal sehingga perkara ini kita tingkatkan dari lidik ke penyidikan sampai dengan adanya tersangka.

Menurut Bustani, surat pernyataan masyarakat tersebut hanya terjadi miskomunikasi antara pihak pembuat surat dengan pihaknya.

“Yang perlu dipahami ada beberapa perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa, dan ada yang tidak dapat diselesaikan di Desa,” terang Bustani.

Qanun nomor 9 tahun 2018 tentang pembinaan kehiduan adat dan istiadat, ada 18 item yang harus diselesaikan penyidik Polri menyelesaikan dan menyerahkan perkaranya ke tingkat Desa. Terkecuali perkara seperti Kampung Pakat Jeroh itu diterapkan pasal 170 yakni kekuatan kekerasan yang digunakan bersama-sama, artinya lebih dari satu orang.

“Jika satu orang pelakunya itu akan kita serahkan kepada perangkat desa, karena kita mengerti juga kearifan lokal. Yang kita hindari adalah, ketika ini selesai ada pelaku-pelaku lain di Desa lain yang menyusul melakukan pengrusakan Kantor Desa,” timpal Bustani.

Disebutkannya, bahkan kantor desa adalah merupakan aset pemerintah, kantor negara di struktur pemerintahan yang terendah itu yang kita jaga. Hadirnya pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum adalah representatif hadirnya negara. Ucap Bustani.

“Permasalahan ini berdasarkan evaluasi dan anev kita, di Bener Meriah banyak kejadian pelaku perusakan kantor desa  diselesaikan dengan damai dan berulang lagi. Untuk itu untuk Kampung Pakat Jeroh perkara itu kita lanjutkan, karena ini bukan perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa,” tutur Bustani.

Ditegaskan Bustani, ada klasifikasi perkara, ada delik aduan, ada begitu dia mengadu cabut selesai, ada perkara yang begitu dia mengadu damai tidak boleh dicabut tidak selesai maju. Jadi kegunaan damai itu adalah untuk meringankan para tersangka. (Man)