Berita Merdeka Online, Redelong – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN-RI) Wilayah Aceh, meminta Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terbuka dan transparan dalam pelayanan publik terutama terkait persoalan anggaran.

Hal ini disampaikan Ketua LPPN – RI Wilayah Aceh Iswindi, SY, SE, kepada media ini, Kamis (2/12/2021).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengajuan permohonan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bener Meriah, sebagai PPID Utama pada Dinas Kominfo Bener Meriah, sesuai ketentuan dengan yang berlaku.

Namun sampai waktu yang ditentukan, permintaan informasi tersebut belum dapat dipenuhi, katanya.

Diterangkan nya, Dalam melaksanakan layanan informasi publik atas permintaan permohonan informasi publik, telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No 1 Tahun 2021.

” Kami telah melaksanakan permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan, melalui PPID Utama Bener Meriah, namun sampai batas waktu yang ditentukan, kami tidak memperoleh informasi dan data yang kami minta tersebut.

Untuk itu kami ajukan surat keberatan kepada Atasan PPID, dalam hal Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, sesuai mekanisme Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik “, ucap Iswindi

Menurutnya, informasi dan data yang kami minta telah tersedia, lanjut Iswindi, akan tetapi belum juga diberikan

” Kami meminta informasi dan data mengenai dokumen APBK BM Tahun 2021, SK Evaluasi Gubernur Aceh Tentang APBK-P 2021 dan pemanfaatan, penganggaran serta sebaran kegiatan di SKPK yang menggunakan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021 sebesar hampir mencapai Rp 64 milyar “, sebut Iswindi.

Selanjutnya Iswindi menyampaikan bahwa ,transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik di era keterbukaan informasi publik, merupakan keniscayaan, suatu kemestian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dia, menyampaikan,dasar prinsip-prinsip keterbukaan,transparansi adalah untuk menimalisir penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah,agar tepat sasaran,sesuai dengan visi-misi dan arah pembangunan nasional,menuju terciptanya aparatur negara yang bersih dan berwibawa.

Sementara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bener Meriah tetap konsisten dalam penyampaian informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Hal tersebut ditegaskan Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, M.AP selaku PPID Utama Kabupaten Bener Meriah diruang kerjanya, Kamis, 2/12/2021.

Katakan oleh Ilham Abdi, S.STP. M.AP, ini perlu kita dijelaskan kepada semua masyarakat dan teman-teman media, terkait dengan adanya permintaan dari LPPN-RI.

“Ini perlu kami tegaskan, menyusul adanya beberapa pertanyaan yang diajukan teman- teman media terkait adanya penolakan permintaan informasi publik oleh LPPN-RI beberapa waktu lalu,” Jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Ilham Abdi, S.STP, M.AP, memang beberapa waktu lalu kami sudah menerima permintaan informasi publik oleh LPPN-RI, namun karena sebagian informasi tersebut dikuasai oleh PPID Pembantu maka kami sudah menyampaikan secara tersurat, namun hingga saat ini PPID Pembantu tersebut belum menyampaikan informasi yang dimintakan sampai batas waktu berakhir sehingga rekan-rekan dari LPPN RI mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Daerah, c.q PPID Utama, paparnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kami akan sampaikan kepada Atasan PPID untuk dibahas lebih lanjut. Kita punya waktu 30 hari kerja untuk menjawab atas keberatan yang diajukan, ujarnya.

“Tidak ada masalah, kita tetap konsisten, bahkan di penghujung 2021 ini, PPID Kabupaten Bener Meriah masuk dalam 8 besar kabupaten/kota yang dianggap berhasil menyampaikan informasi publik dan menunggu hasil evaluasi dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Di tahun 2022 kita juga akan melaksanakan uji konsekuensi bersama dengan tenaga ahli Komisi Informasi Aceh (KIA),” ungakapnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi, S.STP, M.AP juga menerangkan, jika ada informasi yang ditolak untuk disampaikan, Publik berhak mendapatkan informasi melalui prosedur yang sudah di tetapkan, namun PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi-informasi yang dikecualikan tentunya dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam undang-undang. Perihal ketidak adanya kesepahaman antara pemohon informasi publik dengan PPID nantinya, maka dapat dilakukan sidang sengketa informasi publik oleh KIA, jika ternyata memang informasi tersebut tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan berhasarkan keputusan persidangan nantinya, maka informasi tersebut akan kita berikan kepada pemohon, tambahnya.

• Ditekankan oleh Ilham Abdi, S.STP, M.AP, Jadi tidak ada informasi yang ditutupi, jika memang harus di sampaikan ya tetap akan disampaikan walaupun melalui mekanisme putusan persidangan sengketa informasi publik.

Jadi kepada rekan-rekan LPPN – RI kami persilakan untuk mengikuti prosedur permintaan informasi publik yang telah ditetapkan didalam peraturan, dan memang salah satu tugs dan fungsi dari PPID tersebut adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik, pungkasnya. (Man)