Berita Merdeka Online, Redelong – Tidak bisa dipungkiri, bahwa Pembangunan Pertanian adalah salah satu wujud yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pusat sampai kedaerah beserta seluruh masyarakat, demi untuk kemajuan dunia pertanian yang terkadang dalam implementasinya di lapangan kurang optimal, sehingga seringkali dalam realitanya banyak faktor yang mesti dibenahi, agar kedepannya didapatkan suatu bentuk dunia pertanian yang kompeten dan dapat diandalkan oleh setiap masyarkat khususnya para petani. Keadaan demikian harus perlu dikaji secara menyeluruh utamanya tentang aspek –aspek yang dapat mendorong terciptanya pertanian yang lebih baik, berkualitas untuk kemakmuran bersama, terutama dalam masalah ketersediaan pupuk terutam yang disubsidi oleh pemerintah.
Untuk menanggapi isu tentang kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah Ir. Nurisman didampingi oleh Kasie Pupuk dan Pestisida Uswatun Hasanah SP. MP menegaskan jumlah pupuk bersubsidi untuk wilayah Bener Meriah masih cukup dan aman dan untuk menyalurkannya kita harus ikut mekanisme yang ada, tegas Ir. Nurisman ketika ditanya soal kelangkaan pupuk di Bener Meriah, Sabtu, 11/12/2021.
Dijelaskan oleh Kadis Pertanian dan Pangan Ir. Nurisman, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan definisi bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag 15/2013).
Kemudian juga ada Permentan RI No. 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2021, terang Ir. Nurisman.
Sementara Kasie Pupuk dan Pestisida Uswatun Hasanah SP. MP menambahkan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok tani dan telah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Kabupaten Bener Meriah dan juga sudah terdaftar dalam system penyuluh pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian RI. Kelompok tani yang terdaftar tersebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juka sudah menyusun Rencana defenitif Kebutuhan Kelompk (RDKK), ini merupakan salah syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, jelasnya.
Secara terperinci disamapaikan oleh Uswatun Hasanah, SP, MP, kalau kita berbicara untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi bayak hal yan harus kita penuhi, seperti, 1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, subsektor hortikultura, subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar per musim tanam. 2. Petani yang melakukan usahatani sub sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) dan 3. Petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 (satu) hektar per musim tanam, bebernya.
Kebutuhan pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompoktani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Musyawarah dipimpin oleh ketua kelompok dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian. Selanjutnya RDKK direkap secara berjenjang dari mulai tingkat kampung, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Selanjutnya RDKK sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 yang dipergunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database RDKK. Selanjutnya penyaluran pupuk bersubsidi berbasis RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya, urai Kasie Pupuk dan Pstisida Uswatun Hasanah, SP, MP.
Usawatun Hasanah, SP, MP juga mengharapkan kepada para petani yang belum bergabung kedalam Kelompok Tani agar segera bergabung kedalam Kelompok Tani yang ada diwilayah masing – masing untuk mendapatkan pupuk bersusidi sesuai dengan RDKK yang telah diusulkan, pungkasnya.
Menurut data Penyaluran Ketersediaan Pupuh Bersubsidi Untuk Bulan Desember 2021 adalah sebagai berikut: Urea :231.100, SP:36 47.000, ZA:1.750, Phonska:7.150, Organik: 15200, sedangkan dalam minggu ke-II bulan desember ini juga akan disalurkan sebanyak 170 ton Urea utuk 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. (Man)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan