DEMAK, Beritamerdekaonline.com – Masih ingat dengan Kasminto alias mbah Minto (74) seorang kakek yang viral membela diri melawan Marjani (38) yang diduga mencuri ikan. Kasus tersebut hari Kamis (20/1/2022) disidangkan terkait dugaan pencurian ikan di kolam yang dijaga mbah Minto.

Marjani tampak menghadiri persidangan dengan mengenakan kemeja warna kombinasi lengan pendek. Tangan kanannya masih dibalut dengan kain untuk menahan lukanya yang masih sakit. Dia hadir didampingi 7 penasehat hukumnya.

“Ini masih sakit, saya masih rutin kontrol juga. Belum bisa untuk beraktivitas sehari-hari. Saya memakai baju saja harus dibantu oleh keluarga. Tangan saya bekas nangkis clurit (sajam) hampir putus jari-jarinya,” terang Marjani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (20/1/2022).

Sidang ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Haryanta. Haryanta berpesan kepada Marjani agar bisa kooperatif selama menjalani tahanan kota.

“Marjani dalam tahanan kota, namun suatu saat bisa berubah apabila Hakim memandang itu perlu. Oleh karena itu saudara, saya minta kooperatif sampai minggu depan untuk acara yang sama (Jaksa) penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa dalam sidang yang akan datang,” ujar Haryanta saat sidang.

Tujuh Pengacara dampingi Marjani dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak (Foto: Ist)

Terpisah, Pengacara Marjani, Herry Daman, S.H menyebut agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dan pelapor (Suhadak). Saksi yang dipanggil yakni pemilik kolam Suhadak sebagai pelapor dan saksi Sofyan.

“Hari ini adalah pemanggilan saksi-saksi dari JPU. Dalam persidangan ini memang ada dua saksi pelapor yaitu Suhadak dan Sofyan nanti minggu depan oleh JPU,” terang Herry Darman, SH di PN Demak.

Herry menyebut, dalam persidangan tersebut pihaknya mempertanyakan keberadaan barang bukti ikan. Dia juga mempertanyakan jumlah ikan dalam barang bukti tersebut.

“Dalam persidangan tadi ada yang kami pertanyakan bahwa ada barang bukti yang kami akan kejar, di mana ada barang bukti ikan itu belum disajikan di depan pengadilan. Lha ini akan kami persoalkan nanti, kenapa ikan sebagai bukti yang dikatakan okeh Suhadak itu 15 kg. Kami pertanyakan bahwa tidak bisa dihadirkan di dalam persidangan ini, sedangkan klien kami mengatakan ikan hasil setrum ada 4 kg,” ujar Herry Darman, SH. (Lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.