Pasangkayu, beritamerdekaonline.com – Tambang ilegal dengan metode konvensional/manual menggunakan Mesin Sedot Pasir di Desa Pedanda Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, masih terus beroperasi.

Akibat aktivitas tersebut, tampak terjadi kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai.

Pantauan kru Media BMol di lapangan, Kamis (24/2), bahwa puluhan mesin sedot tersebut sudah bertahun-tahun melakukan operasi tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Dinas Perizinan Pasangkayu menjelaskan bahwa memang wilayah bantaran sungai yang terletak di Kecamatan Pedanda tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambangan (WP).

Sehingga Pemda Pasangkayu secara aturan tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi ke Perizinan Provinsi jika area tambang pasir tidak masuk WP.

Diperoleh informasi di lapangan, bahwa terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua RT setempat terhadap aktifitas tersebut.

Sampai berita ini tayang, Tim Media ini masih melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk mencari benang kusut persolan tambang ilegal yang sudah beroperasi berkisar 10 tahun. (sul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.