Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu menggelar press release pengungkapan bandar narkotika.

Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander, S. Soeki, S.Sos., M.H. mengatakan pihaknya telah menangkap bandar narkotika berinisial RA (38) warga Kelurahan Jitra yang berstatus mantan terpidana baru bebas satu bulan.

“Pengungkapan kasus dan penangkapan badar narkotika bermula adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim pemberantasan BNN Kota Bengkulu dengan melakukan penyelidikan beberapa hari terakhir ini,” ujar Kepala BNN Kota Bengkulu, di aula kantor BNN Kota Bengkulu yang juga sedang menggelar HUT ke-20 BNN, Selasa (22/03) pagi.

Dan pada tanggal 21 Maret, lanjut Alex, tim pemberantasan mendapatkan informasi bahwa tersangka RA ini sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Sumber Jaya.

“Pada hari itu, sore nya tim pemberantasan langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka RA dan diamankan tim,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam kantong celana tersangka RA sebanyak 13 paket sabu didalam klip bening ukuran kecil siap edar dan satu paket sabu didalam klip bening ukuran besar yang belum sempat dipisah-pisahkan untuk diedarkan dengan berat keseluruhan 5,5 gram diperkirakan senilai sekitar Rp 10 juta.

“Tim pemberantasan juga mengamankan uang sebesar Rp 600.000 yang merupakan uang hasil dari penjualan narkotika golongan I jenis sabu oleh tersangka RA, tim juga mengamankan timbangan digital, satu unit handphone dan satu pak klip bening,” tambah Alex.

BNN Kota Bengkulu juga telah menetapkan status DPO kepada dua orang lainnya berinisial RK dan SN diduga sebagai kurir dan terlibat dengan tersangka RA dalam mengedarkan sabu, kedua orang tersebut masih dalam pengejaran tim.

Atas perbuatannya RA dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

“Kami berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bengkulu untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui, melihat, mendengar tentang adanya peredaran narkotika disekitarnya, dan dapat berkerja sama bersama kami untuk memberantas peredaran narkotika agar terciptanya Kota Bengkulu bersih dari narkoba (Bersinar),” tutup Alexander. (BM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.